Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam

Barang Pindahan

Dasar Hukum

  1. UU RI No.10/1995  jo. UU RI No. 17/2006
  2. Permenkeu RI No. 28/PMK.04/2008 tgl 11 Februari 2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Pindahan (mencabut Kepmenkeu RI No.137/KMK.05/1997)
  3. Kepmenkeu RI No.236/KMK.03/2003 tgl 03 Juni 2003 à Barang Pindahan bebas PPN & PPh

BARANG PINDAHAN adalah Barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri

Fasilitas :

Pembebasan bea Masuk kecuali terhadap barang:

  1. Barang Dagangan
  2. Kendaraan Bermotor

Fasilitas pembebasan Bea Masuk diberikan kepada:

1. PNS / ANGGOTA TNI / POLRI dgn kriteria :

  1.  Menjalankan tugas ke luar negeri minimal 1 (satu) tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan SK Penempatan ke LN dan SK Penarikan kembali ke Indonesia dari instansi terkait;
  2. Menjalankan tugas belajar di luar negeri minimal 1 (satu) tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keterangan belajar di luar negeri dari instansi yang bersangkutan. 

Dokumen yang diperlukan :

  1. SK Penempatan ke LN dan SK Penarikan
  2. Surat keterangan belajar 

2. Pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di luar negeri minimal 1 (satu) tahun yang dibuktikan dgn surat keterangan telah selesai belajar

Dokumen yang diperlukan : Surat keterangan selesai belajar

3. TKI yang ditempatkan pada perwakilan Indonesia di LN minimal 1 (satu) tahun secara terus menerus, berdasarkan perjanjian kerja dengan DEPLU yg dibuktikan dgn surat keterangan dari perwakilan RI tempat bekerja dan surat perjanjian dengan DEPLU.

Dokumen yang diperlukan: Surat keterangan dari perwakilan RI tempat bekerja dan surat perjanjian dengan DEPLU

4. WNI yg karena pekerjaannya pindah dan berdiam di LN minimal 1 (satu) tahun secara terus menerus yang dibuktikan dgn surat keterangan pindah dan rincian barang yg ditandasahkan oleh Perwakilan RI di negara ybs

Dokumen yang diperlukan:surat keterangan pindah dan rincian barang yg ditandasahkan oleh Perwakilan RI di negara ybs

5. WNA yg karena pekerjaannya pindah ke dalam daerah pabean Indonesia bersama keluarganya setelah mendapatkan :

  1. Izin menetap sementara dari Dirjen Imigrasi yang dibuktikan dgn Kartu Izin Menetap Sementara min 1 (satu) tahun
  2. Izin kerja sementara dari departemen yg membidangi tenaga kerja yg dibuktikan dgn Kartu Izin Kerja Sementara min 1 (satu) tahun

Dokumen yang diperlukan : Kartu Izin Menetap Sementara (KIMS) dan Kartu Izin Kerja Sementara  (KITAS)

Persyaratan Waktu Tiba Barang Pindahan:

  1. Harus tiba bersama-sama pemilik
  2. Atau paling lama 3 bulan sebelum atau sesudah pemilik tiba di Indonesia

Dokumen Pabean yang disunakan adalah Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (PIBT) dilampiri :

  1. Daftar rincian barang, jenis, perkiraan Nilai Pabean atas barang barang pindahan yang dimintakan Pembebasan bea Masuk yang telah ditandasahkan
  2. Surat atau Dolumen yang terkait (KIMS/KITAS/SURAT KETERANGAN BELAJAR, dsb)
  3. Fotokopy Paspor
 

Polling Anda

Bagaimana Kinerja Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam?
 
Anda berada disini: