Dasar Hukum
- UU RI No.10/1995 jo. UU RI No. 17/2006
- Permenkeu RI No. 28/PMK.04/2008 tgl 11 Februari 2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Pindahan (mencabut Kepmenkeu RI No.137/KMK.05/1997)
- Kepmenkeu RI No.236/KMK.03/2003 tgl 03 Juni 2003 à Barang Pindahan bebas PPN & PPh
BARANG PINDAHAN adalah Barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri
Fasilitas :
Pembebasan bea Masuk kecuali terhadap barang:
- Barang Dagangan
- Kendaraan Bermotor
Fasilitas pembebasan Bea Masuk diberikan kepada:
1. PNS / ANGGOTA TNI / POLRI dgn kriteria :
- Menjalankan tugas ke luar negeri minimal 1 (satu) tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan SK Penempatan ke LN dan SK Penarikan kembali ke Indonesia dari instansi terkait;
- Menjalankan tugas belajar di luar negeri minimal 1 (satu) tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keterangan belajar di luar negeri dari instansi yang bersangkutan.
Dokumen yang diperlukan :
- SK Penempatan ke LN dan SK Penarikan
- Surat keterangan belajar
2. Pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di luar negeri minimal 1 (satu) tahun yang dibuktikan dgn surat keterangan telah selesai belajar
Dokumen yang diperlukan : Surat keterangan selesai belajar
3. TKI yang ditempatkan pada perwakilan Indonesia di LN minimal 1 (satu) tahun secara terus menerus, berdasarkan perjanjian kerja dengan DEPLU yg dibuktikan dgn surat keterangan dari perwakilan RI tempat bekerja dan surat perjanjian dengan DEPLU.
Dokumen yang diperlukan: Surat keterangan dari perwakilan RI tempat bekerja dan surat perjanjian dengan DEPLU
4. WNI yg karena pekerjaannya pindah dan berdiam di LN minimal 1 (satu) tahun secara terus menerus yang dibuktikan dgn surat keterangan pindah dan rincian barang yg ditandasahkan oleh Perwakilan RI di negara ybs
Dokumen yang diperlukan:surat keterangan pindah dan rincian barang yg ditandasahkan oleh Perwakilan RI di negara ybs
5. WNA yg karena pekerjaannya pindah ke dalam daerah pabean Indonesia bersama keluarganya setelah mendapatkan :
- Izin menetap sementara dari Dirjen Imigrasi yang dibuktikan dgn Kartu Izin Menetap Sementara min 1 (satu) tahun
- Izin kerja sementara dari departemen yg membidangi tenaga kerja yg dibuktikan dgn Kartu Izin Kerja Sementara min 1 (satu) tahun
Dokumen yang diperlukan : Kartu Izin Menetap Sementara (KIMS) dan Kartu Izin Kerja Sementara (KITAS)
Persyaratan Waktu Tiba Barang Pindahan:
- Harus tiba bersama-sama pemilik
- Atau paling lama 3 bulan sebelum atau sesudah pemilik tiba di Indonesia
Dokumen Pabean yang disunakan adalah Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (PIBT) dilampiri :
- Daftar rincian barang, jenis, perkiraan Nilai Pabean atas barang barang pindahan yang dimintakan Pembebasan bea Masuk yang telah ditandasahkan
- Surat atau Dolumen yang terkait (KIMS/KITAS/SURAT KETERANGAN BELAJAR, dsb)
- Fotokopy Paspor