Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam

Pengaduan

by SMS mobile phone : 081991021991

by email :

Komentar Anda

  • admin : untuk konsultasi dan pertanyaan, silahkan kirim melalui email ke terima kasih
  • tamu : kalau kita beli laptop di luar negeri, kmdian dikirim melalui PJT, lha itu kita bayar BM-nya kapan y? apa pas masuk di Indonesia ditalangin dulu sama perusahaan PJT baru nanti kita menggantinya saat barang tersebut sampai di alamat kita atau pada saat kita transfer uang ke penjual diluar negeri sudah termasuk BM?
  • tamu : kalau kita beli laptop di luar negeri, kmdian dikirim melalui PJT, lha itu kita bayar BM-nya kapan y? apa pas masuk di Indonesia ditalangin dulu sama perusahaan PJT baru nanti kita menggantinya saat barang tersebut sampai di alamat kita atau pada saat kita transfer uang ke penjual diluar negeri sudah termasuk BM?
  • unheilig : Hey. This is great. 16468. «link» unheilig
  • admin : untuk konsultasi silahkan gunakan chat atau email

Informasi Tentang Ekspor

Indeks Artikel
Informasi Tentang Ekspor
Jenis-jenis barang yang dilarang ekspor
Semua Halaman

EKSPORTIR adalah perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan ekspor.

EKSPORTIR TERDAFTAR adalah perusahaan atau perorangan yang telah mendapat pengakuan dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk mengekspor barang tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

 

TATA  LAKSANA  KEPABEANAN  DI  BIDANG  EKSPOR

(PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-40/BC/2008)

 PENYAMPAIAN  PEB  KE  KANTOR  PABEAN  PEMUATAN

  1. Data elektronik atau tulisan diatas formulir (PDE , media penyimpan data elektronik)
  2. paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum dimasukkan ke kawasan pabean
  3. sebelum keberangkatan sarana pengangkut PEB atas barang curah yang dimuat ke sarana pengangkut
  4. secara periodik paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pemeriksaan jumlah pengiriman pada alat ukur yang ditetapkan è PEB atas ekspor tenaga listrik, barang cair atau gas melalui transmisi atau saluran pipa

PEB  tidak wajib atas ekspor meliputi:

  1. barang pribadi penumpang
  2. barang awak sarana pengangkut
  3. barang pelintas batas
  4. barang kiriman melalui PT. Pos Indonesia dengan berat tidak melebihi 100 (seratus) kilogram.

BARANG EKSPOR KHUSUS

  1. barang kiriman
  2. barang pindahan
  3. barang perwakilan negara asing atau badan internasional
  4. barang ibadah untuk umum, sosial, pendidikan, kebudayaan, atau olahraga,
  5. barang cinderamata
  6. barang contoh
  7. barang keperluan penelitian

UNTUK KANTOR YANG SUDAH PDE, DAPAT  DISAMPAIKAN  OLEH  EKSPORTIR  DENGAN  MENGGUNAKAN  TULISAN  DIATAS  FORMULIR, KECUALI BARANG KIRIMAN

 Ekspor melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT)

  1. harus berstatus sebagai PPJK
  2. bertindak sebagai Eksportir
  3. wajib serahkan lembar lanjutan lengkap dengan nomor pos tarif paling lama 7 hari setelah PEB mendapat nomor dan tanggal pendaftaran

PJT dapat memberitahukan dalam satu PEB untuk beberapa pengirim barang

Ekspor  melalui PJT tidak diperlakukan sebagai Barang Ekspor yang mendapat fasilitas KITE atau berasal dari TPB

EKSPOR BARANG KENA CUKAI

Eksportir  wajib  cantumkan  nomor  dan  tanggal  dokumen  pelindung  pengangkutan  dari  pabrik  atau  tempat  penyimpanan  ke  pelabuhan  pemuatan  (CK-8)  pada  PEB untuk BKC yang belum dilunasi cukainya

 Pembayaran PNBP

  1. paling lambat pada saat penyampaian PEB
  2. setelah penyampaian PEB  PEMBAYARAN PNBP BERKALA

Tempat Pembayaran

  1. Bank Devisa Persepsi
  2. Pos Persepsi
  3. Kantor Pabean Pemuatan

PEMBAYARAN  BEA  KELUAR

  1. paling lambat pada saat penyampaian PEB
  2. paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut

Barang ekspor dengan karakteristik tertentu (PASAL  8 AYAT (3) PP 55 THN 2008 Menteri dapat menetapkan barang ekspor dengan karakteristik tertentu )

PEMERIKSAAN FISIK TERHADAP BARANG EKSPOR

  1. Akan diimpor kembali
  2. Pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali
  3. mendapat fasilitas KITE
  4. Dikenai Bea Keluar
  5. Berdasarkan Informasi dari DitJen Pajak
  6. NHI

Kecuali terhadap EKSPORTIR TERTENTU yang atas barang ekspornya:

  1. mendapat fasilitas KITE dengan pembebasan bea masuk dan/atau cukai; atau
  2. dikenai Bea Keluar

EKSPORTIR  TERTENTU

Reputasi eksportir : Eksportir yang berstatus sebagai importir jalur prioritas atau importir lain yang mendapat status yang dipersamakan dengan importir jalur prioritas diperlakukan sebagai Eksportir tertentu

Ditetapkan oleh : Direktur Penindakan dan Penyidikan

  1. tidak pernah melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai yang dikenai sanksi administrasi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir;
  2. tidak mempunyai tunggakan hutang bea masuk, Bea Keluar, cukai, dan pajak;
  3. telah menyelenggarakan pembukuan berdasarkan rekomendasi Direktur Audit; dan/atau
  4. telah memperoleh rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pajak sebagai wajib pajak patuh

PEMBATALAN EKSPOR

  1. Wajib dilaporkan oleh ekspor tir secara tertulis kepada pejabat pemeriksa dokumen ekspor paling lama 3 hari kerja terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut yang tercantum dalam peb
  2. Tidak lapor atau terlambat lapor  sanksi  administrasi berupa denda
  3. Tidak diperiksa fisik , kec nota hasil intelijen

PEMBETULAN DATA PEB

Pembetulan mengenai :

  1. Jenis barang
  2. Jumlah barang
  3. Nomor peti kemas
  4. Jenis valuta
  5. Nilai FOB barang

dapat dilayani sebelum barang masuk ke Kawasan Pabean, kecuali dalam hal :

  1. Short shipment atau ekspor barang curah  paling lama 3 hari
  2. Karakteristik tertentu paling lama 60 hari

BARANG EKSPOR YANG DIKENAI BEA KELUAR,

  1. Karena kekhilafan yang nyata (salah hitung atau salah penerapan aturan) è setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor / PFPD
  2. Pembetulan tanggal perkiraan ekspor

Tidak dilayani, jika :

  1. Temuan pejabat pemeriksa dokumen ekspor
  2. Telah mendapat penetapan pejabat pemeriksa dokumen ekspor

Paling lama 1 bulan sejak peb mendapat nomor & tanggal pendaftaran

  1. Tidak diperiksa fisik
  2. Kesalahan data PEB è paling lama 1 bulan sejak peb mendapat nomor & tanggal pendaftaran

PEMBETULAN TANGGAL PERKIRAAN EKSPOR ATAS BARANG EKSPOR YANG DIKENAI BEA KELUAR

  1. Hanya dapat dilakukan dalam hal barang ekspor telah dimasukkan ke kawasan pabean
  2. diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PEB
  3. tanggal perkiraan ekspor yang baru tidak melampaui tanggal perkiraan ekspor yang dibetulkan, dalam hal barang ekspor ditimbun atau dimuat ditempat lain diluar kawasan pabean

Jika tidak memenuhi ketentuan diatas, dilakukan pembatalan PEB dan diajukan PEB baru

TIDAK DAPAT DILAKUKAN PEMBETULAN DATA PEB  DILAKUKAN   PEMBATALAN  SEPANJANG  BELUM  DIMUAT DI SARANA  PENGANGKUT

Terhadap kesalahan data peb mengenai:

  1. Jenis/kategori ekspor (umum, mendapat fasilitas kite, khusus, TPB, re-impor, re-ekspor)
  2. Jenis fasilitas yang diminta
  3. Kantor pabean pemuatan

PEMBATALAN PEB

  1. Permohonan pembatalan PEB
  2. Eksportir menyampaikan PEB baru
  3. Untuk barang ekspor dikenai bea keluar eksportir wajib mengajukan pembatalan peb terhadap:

Barang ekspor yang belum dimasukkan ke kawasan pabean paling lambat s.d. tanggal perkiraan ekspor

Pengajuan pembetulan tanggal perkiraan ekspor melewati 30 hari sejak pendaftaran PEB, dalam hal telah dimasukkan ke kawasan pabean

Pembetulan tanggal perkiraan ekspor yang baru melampaui tanggal perkiraan ekspor yang dibetulkan, dalam hal barang ekspor ditimbun atau dimuat ditempat lain diluar kawasan pabean

Kerusakan peti kemas atau kemasan (barang sdh di kawasan pabean)

SELURUH :

  1. Pembatalan peb
  2. Diberitahukan kepada pejabat pemeriksa dokumen ekspor
  3. Dilakukan pemeriksaan fisik  sebelum dikeluarkan dari kawasan pabean

SEBAGIAN

  1. Pembetulan peb
  2. Diberitahukan kepada pejabat pemeriksa dokumen ekspor
  3. Dilakukan pemeriksaan fisik  sebelum dikeluarkan dari kawasan pabean

DOKUMEN PENGELUARAN  SPPBE

PEMBATALAN PKBE (Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor)

  1. Permohonan pembatalan
  2. Dilakukan oleh pihak yang melakukan konsolidasi
  3. Sebelum barang ekspor dimuat di sarana pengangkut

PEMBETULAN DATA PKBE

Pengajuan pembetulan:

  1. Sebelum masuk kawasan pabean
  2. Setelah masuk kawasan pabean:

Adanya keputusan pengusaha TPS yang mengakibatkan pengurangan jumlah barang ekspor dari dalam peti kemas dan berkurangnya jumlah dokumen PEB yang tercantum dalam PKBE

Pembetulan hanya dapat dilakukan terhdap data jumlah dokumen, nomor dan tanggal PEB

Mendapat persetujuan pejabat

PENYAMPAIAN:

  1. Sistem PDE Kepabeanan
  2. Tulisan diatas formulir
  3. SEMUA ELEMEN DATA, KECUALI
  4. Identitas pihak yang melakukan konsolidasi
  5. Kode kantor pabean pemuatan


 

Newsletter

Berlangganan informasi berkala (newsletter) dari Bea Cukai Batam, silakan e-mail kepada kami.




regim2
btbmi
ppjk

Polling Anda

Bagaimana Kinerja Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam?
 

rssfix

Anda berada disini: Beranda Eksportir