Indeks Artikel |
---|
Informasi Tentang Ekspor |
Jenis-jenis barang yang dilarang ekspor |
Semua Halaman |
EKSPORTIR adalah perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan ekspor.
EKSPORTIR TERDAFTAR adalah perusahaan atau perorangan yang telah mendapat pengakuan dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk mengekspor barang tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
(PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-40/BC/2008)
PENYAMPAIAN PEB KE KANTOR PABEAN PEMUATAN
- Data elektronik atau tulisan diatas formulir (PDE , media penyimpan data elektronik)
- paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum dimasukkan ke kawasan pabean
- sebelum keberangkatan sarana pengangkut PEB atas barang curah yang dimuat ke sarana pengangkut
- secara periodik paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pemeriksaan jumlah pengiriman pada alat ukur yang ditetapkan è PEB atas ekspor tenaga listrik, barang cair atau gas melalui transmisi atau saluran pipa
PEB tidak wajib atas ekspor meliputi:
- barang pribadi penumpang
- barang awak sarana pengangkut
- barang pelintas batas
- barang kiriman melalui PT. Pos Indonesia dengan berat tidak melebihi 100 (seratus) kilogram.
BARANG EKSPOR KHUSUS
- barang kiriman
- barang pindahan
- barang perwakilan negara asing atau badan internasional
- barang ibadah untuk umum, sosial, pendidikan, kebudayaan, atau olahraga,
- barang cinderamata
- barang contoh
- barang keperluan penelitian
UNTUK KANTOR YANG SUDAH PDE, DAPAT DISAMPAIKAN OLEH EKSPORTIR DENGAN MENGGUNAKAN TULISAN DIATAS FORMULIR, KECUALI BARANG KIRIMAN
Ekspor melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT)
- harus berstatus sebagai PPJK
- bertindak sebagai Eksportir
- wajib serahkan lembar lanjutan lengkap dengan nomor pos tarif paling lama 7 hari setelah PEB mendapat nomor dan tanggal pendaftaran
PJT dapat memberitahukan dalam satu PEB untuk beberapa pengirim barang
Ekspor melalui PJT tidak diperlakukan sebagai Barang Ekspor yang mendapat fasilitas KITE atau berasal dari TPB
EKSPOR BARANG KENA CUKAI
Eksportir wajib cantumkan nomor dan tanggal dokumen pelindung pengangkutan dari pabrik atau tempat penyimpanan ke pelabuhan pemuatan (CK-8) pada PEB untuk BKC yang belum dilunasi cukainya
Pembayaran PNBP
- paling lambat pada saat penyampaian PEB
- setelah penyampaian PEB PEMBAYARAN PNBP BERKALA
Tempat Pembayaran
- Bank Devisa Persepsi
- Pos Persepsi
- Kantor Pabean Pemuatan
PEMBAYARAN BEA KELUAR
- paling lambat pada saat penyampaian PEB
- paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut
Barang ekspor dengan karakteristik tertentu (PASAL 8 AYAT (3) PP 55 THN 2008 Menteri dapat menetapkan barang ekspor dengan karakteristik tertentu )
PEMERIKSAAN FISIK TERHADAP BARANG EKSPOR
- Akan diimpor kembali
- Pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali
- mendapat fasilitas KITE
- Dikenai Bea Keluar
- Berdasarkan Informasi dari DitJen Pajak
- NHI
Kecuali terhadap EKSPORTIR TERTENTU yang atas barang ekspornya:
- mendapat fasilitas KITE dengan pembebasan bea masuk dan/atau cukai; atau
- dikenai Bea Keluar
EKSPORTIR TERTENTU
Reputasi eksportir : Eksportir yang berstatus sebagai importir jalur prioritas atau importir lain yang mendapat status yang dipersamakan dengan importir jalur prioritas diperlakukan sebagai Eksportir tertentu
Ditetapkan oleh : Direktur Penindakan dan Penyidikan
- tidak pernah melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai yang dikenai sanksi administrasi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir;
- tidak mempunyai tunggakan hutang bea masuk, Bea Keluar, cukai, dan pajak;
- telah menyelenggarakan pembukuan berdasarkan rekomendasi Direktur Audit; dan/atau
- telah memperoleh rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pajak sebagai wajib pajak patuh
PEMBATALAN EKSPOR
- Wajib dilaporkan oleh ekspor tir secara tertulis kepada pejabat pemeriksa dokumen ekspor paling lama 3 hari kerja terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut yang tercantum dalam peb
- Tidak lapor atau terlambat lapor sanksi administrasi berupa denda
- Tidak diperiksa fisik , kec nota hasil intelijen
PEMBETULAN DATA PEB
Pembetulan mengenai :
- Jenis barang
- Jumlah barang
- Nomor peti kemas
- Jenis valuta
- Nilai FOB barang
dapat dilayani sebelum barang masuk ke Kawasan Pabean, kecuali dalam hal :
- Short shipment atau ekspor barang curah paling lama 3 hari
- Karakteristik tertentu paling lama 60 hari
BARANG EKSPOR YANG DIKENAI BEA KELUAR,
- Karena kekhilafan yang nyata (salah hitung atau salah penerapan aturan) è setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor / PFPD
- Pembetulan tanggal perkiraan ekspor
Tidak dilayani, jika :
- Temuan pejabat pemeriksa dokumen ekspor
- Telah mendapat penetapan pejabat pemeriksa dokumen ekspor
Paling lama 1 bulan sejak peb mendapat nomor & tanggal pendaftaran
- Tidak diperiksa fisik
- Kesalahan data PEB è paling lama 1 bulan sejak peb mendapat nomor & tanggal pendaftaran
PEMBETULAN TANGGAL PERKIRAAN EKSPOR ATAS BARANG EKSPOR YANG DIKENAI BEA KELUAR
- Hanya dapat dilakukan dalam hal barang ekspor telah dimasukkan ke kawasan pabean
- diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PEB
- tanggal perkiraan ekspor yang baru tidak melampaui tanggal perkiraan ekspor yang dibetulkan, dalam hal barang ekspor ditimbun atau dimuat ditempat lain diluar kawasan pabean
Jika tidak memenuhi ketentuan diatas, dilakukan pembatalan PEB dan diajukan PEB baru
TIDAK DAPAT DILAKUKAN PEMBETULAN DATA PEB DILAKUKAN PEMBATALAN SEPANJANG BELUM DIMUAT DI SARANA PENGANGKUT
Terhadap kesalahan data peb mengenai:
- Jenis/kategori ekspor (umum, mendapat fasilitas kite, khusus, TPB, re-impor, re-ekspor)
- Jenis fasilitas yang diminta
- Kantor pabean pemuatan
PEMBATALAN PEB
- Permohonan pembatalan PEB
- Eksportir menyampaikan PEB baru
- Untuk barang ekspor dikenai bea keluar eksportir wajib mengajukan pembatalan peb terhadap:
Barang ekspor yang belum dimasukkan ke kawasan pabean paling lambat s.d. tanggal perkiraan ekspor
Pengajuan pembetulan tanggal perkiraan ekspor melewati 30 hari sejak pendaftaran PEB, dalam hal telah dimasukkan ke kawasan pabean
Pembetulan tanggal perkiraan ekspor yang baru melampaui tanggal perkiraan ekspor yang dibetulkan, dalam hal barang ekspor ditimbun atau dimuat ditempat lain diluar kawasan pabean
Kerusakan peti kemas atau kemasan (barang sdh di kawasan pabean)
SELURUH :
- Pembatalan peb
- Diberitahukan kepada pejabat pemeriksa dokumen ekspor
- Dilakukan pemeriksaan fisik sebelum dikeluarkan dari kawasan pabean
SEBAGIAN
- Pembetulan peb
- Diberitahukan kepada pejabat pemeriksa dokumen ekspor
- Dilakukan pemeriksaan fisik sebelum dikeluarkan dari kawasan pabean
DOKUMEN PENGELUARAN SPPBE
PEMBATALAN PKBE (Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor)
- Permohonan pembatalan
- Dilakukan oleh pihak yang melakukan konsolidasi
- Sebelum barang ekspor dimuat di sarana pengangkut
PEMBETULAN DATA PKBE
Pengajuan pembetulan:
- Sebelum masuk kawasan pabean
- Setelah masuk kawasan pabean:
Adanya keputusan pengusaha TPS yang mengakibatkan pengurangan jumlah barang ekspor dari dalam peti kemas dan berkurangnya jumlah dokumen PEB yang tercantum dalam PKBE
Pembetulan hanya dapat dilakukan terhdap data jumlah dokumen, nomor dan tanggal PEB
Mendapat persetujuan pejabat
PENYAMPAIAN:
- Sistem PDE Kepabeanan
- Tulisan diatas formulir
- SEMUA ELEMEN DATA, KECUALI
- Identitas pihak yang melakukan konsolidasi
- Kode kantor pabean pemuatan