Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam

Informasi tentang Impor

IMPORTIR adalah Perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan impor;

IMPORTIR UMUM adalah Badan Usaha Pemilik Angka Pengenal Importir Umum untuk mengimpor barang-barang bukan limbah yang tidak diatur tata niaga impornya;

IMPORTIR PRODUSEN adalah Badan Usaha yang disetujui untuk mengimpor sendiri barang bukan limbah yang diperlukan semata – mata untuk proses industri;

IMPORTIR PRODUSEN LIMBAH B3 adalah Badan Usaha yang diakui oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan disetujui untuk mengimpor sendiri Limbah B3 yang diperlukan semata - mata untuk proses produksi.

IMPORTIR PRODUSEN NON LIMBAH B3 adalah Badan Usaha yang diakui oleh Direktorat Perdagangan Luar Negeri dan disetujui untuk mengimpor sendiri Limbah Non B3 yang diperlukan semata - mata untuk proses produksi.

IMPORTIR TERDAFTAR PEMILIK ANGKA PENGENAL IMPORTIR UMUM adalah Badan Usaha yang mendapat tugas khusus untuk mengimpor barang - barang tertentu yang diarahkan

Ketentuan

  1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 230/MPP/Kep/7/1997 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya, dan telah diubah beberapa kali dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia yang terbaru;
  2. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 753/MPP/Kep/11/2002 tentang Standarisasi & Pengawasan  Standar Nasional Indonesia;
  3. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 141/MPP/Kep/3/2002 tanggal 6 Maret 2002 tentang Nomor Pengenal Importir Khusus;
  4. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 550/MPP/Kep/10/1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia 40/MPP/Kep/1/2003 tentang Angka Pengenal Importir.

PERKECUALIAN TATA NIAGA IMPOR

  1. Barang pindahan;
  2. Barang impor sementara;
  3. Barang kiriman, hadiah untuk kepentinan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan;
  4. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
  5. Barang untuk keperluan Badan Internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
  6. Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan.

 

Ketentuan Registrasi Importir

Latar belakang

Registrasi Importir merupakan salah satu program kerja reformasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan merupakan bagian dari upaya penyempurnaan pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan. Registrasi ini telah dimulai sejak tahun 2003.

Kewajiban registrasi importir secara tegas dinyatakan dalam pasal 6A ayat 1 Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Kepabeanan No.10 tahun 1995 tentang kepabeanan, yang berbunyi sebagai berikut :

“Orang yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean wajib melakukan registrasi ke Direktorat Jenderal bead an Cukai untuk mendapat nomor identitas dalam rangka akses kepabeanan.”

Dibidang pengawasan DJBC melakukannya dalam 3 tahap:

  1. sebelum barang impor masuk ke dalam kawasan pabean;
  2. saat pemenuhan kewajiban pabean di kawasan pabean;
  3. setelah barang impor keluar dari kawasan pabean

Registrasi importir merupakan salah satu bagian dari pengawasan yaitu pada tahap barang impor sebelum masuk ke dalam kawasan pabean.

Tujuan Registrasi

Registrasi importir dilakukan dalam rangka tertib administrasi untuk menjamin dipenuhinya hak-hak negara, karena importir yang melakukan kegiatan impor dapat diketahui secara jelas eksistensinya, penanggungjawabnya, jenis usahanya, dan auditability (kepastian penyelenggaraan pembukuan)nya.

Produk yang dikeluarkan dari Registrasi Importir adalah SPR (Surat Pemberitahuan Registrasi) yang didalamnya terdapat NIK (Nomor Identitas Kepabeanan).

NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi yang diberikan oleh DJBC kepada Importir yang telah melakukan registrasi untuk mengakses atau berhubungan dengan system kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual dan berlaku di seluruh kantor pabean.

Importir yang belum mendapatkan NIK, dapat dilayani pemenuhan kewajiban kepabeanannya untuk 1 (satu) kali pemberitahuan pabean impor setelah mendapat persetujuan dari kepala kantor pabean

Manfaat Registrasi

Selain demi tertib adminitrasi, dari registrasi Importir juga diharapkan dapat member manfaat bagi DJBC, antara lain :

  1. Dapat mengenali importir dengan lebih baik, sehingga dapat disusun profil importir dengan lebih akurat;
  2. Dapat memberikan tingkat pelayanan dan pengawasan yang lebih tepat pada masing-masing importir;
  3. Dapat menjamin pemenuhan hak-hak negara
  4. Dapat menciptakan iklim perdagangan yang sehat (fair trade)

Registrasi Importir tidak diperlukan bagi :

  1. Perwakilan negara asing & pejabatnya;
  2. Badan internasional & pejabatnya ;
  3. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut,
  4. pelintas batas dan barang kiriman;
  5. Barang kiriman hadiah dan hibah;
  6. Barang pindahan;
  7. Barang untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial,
  8. kebudayaan atau penanggulangan bencana alam;
  9. Barang untuk keperluan pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh lembaga tersebut;
  10. Barang-barang yang mendapat persetujuan impor tanpa API/APIT dari Ditjend Daglu Depdag.

Tahapan Registrasi

  1. Importir mengisi Form Isian Registrasi secara elektronik;
  2. Tim Registrasi KPDJBC meneliti Form Isian :

Menerbitkan Tanda Terima atau menolak Form Isian  secara elektronik
Mengirim Status Penlap ke Kanwil / KPU

  1. Subtim Registrasi di Kanwil / KPU

Menunjuk Tim Pemeriksa dan membuat Surat Tugas untuk melakukan Penelitian Lapangan (Penlap)
Menuangkan hasil Penlap ke Lembar Penlap dan memasukkannya ke Sistem Aplikasi Registrasi

 

  1. Tim Registrasi KP DJBC :

a. Melakukan penelitian dan analisis hasil Penlap berdasarkan kriteria yang ditentukan

b. Menuangkan hasil Analisis ke Sistem Aplikasi Registrasi KPDJBC

c. Memutuskan menerima atau menolak permohonan Registrasi (secara aplikasi)

d. Mengirimkan NIK ke Importir atau Surat Penolakan disertai alasan

Untuk kepentingan pengawasan, terhadap importir yang telah mendapat NIK sewaktu-waktu dapat dilakukan penelitian kembali atas data pada formulir isian.

Pemblokiran NIK

Direktur Jenderal melakukan pemblokiran NIK dengan memberitahukan tindakan pemblokiran kepada importir dengan disertai alasan yang jelas, yaitu :

Selama 12 bulan berturut-turut tidak melakukan kegiatan impor

Dari hasil penelitian & penilaian kembali ditemukan:

  1. Eksistensi tidak sesuai dengan pemberitahuan
  2. Identitas pengurus dan penanggung jawab tidak sesuai pemberitahuan;
  3. API/ APIT habis masa berlakunya; dan/ atau
  4. Tidak menyelenggarakan pembukuan.

    Pencabutan NIK

Direktur Jenderal dapat melakukan pencabutan NIK dengan memberitahukan tindakan pencabutan kepada importir disertai alasan yang jelas, yaitu :

  1. Importir melakukan pelanggaran pidana kepabeanan, cukai, dan/atau perpajakan dg kekuatan hukum tetap;
  2. Dalam waktu 3 bulan setelah pemblokiran importir tidak memperbaiki data/dokumen;
  3. API / APIT dicabut;
  4. Diminta oleh instansi yang menerbitkan API/APIT;
  5. Importir dinyatakan pailit oleh pengadilan; dan/atau
  6. Diminta oleh importir yang bersangkutan

 

 

 
regim2
btbmi
ppjk

rssfix

Anda berada disini: Beranda Importir