Dasar Hukum :
-
UU RI No.10/1995 jo. UU RI No. 17/2006
-
Kepmenkeu RI No. 490/KMK.05/1996
-
Kep DJBC No. Kep-78/BC/1997 jo. Kep-83/BC/2002
-
Perdirjen No. P-05/BC/2006 jo. P-09/BC/2006 à PJT
Barang Kiriman yang :
-
Dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri
-
Melalui Perusahaan Jasa Titipan
-
Berat < 100 kilogram netto untuk satu House AwB / Bill of Lading
-
Tidak termasuk dokumen surat menyurat
Dengan FOB > $50,- dikenakan Bea Masuk dan PDRI, FOB< $50,- dibebaskan Bea Masuk dan PDRI
Kegiatan PJT :
-
menangani layanan kiriman secara ekspres atau peka waktu
-
memiliki ijin penyelenggaraan jasa titipan dari instansi terkait
-
mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Bea Cukai.
Permohonan Izin :
Permohonan ditujukan kepada kepala KPU BC Tipe B Batam dengan lampiran :
-
Izin Penyelenggaraan Jasa Titipan
-
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
-
Nomor Pokok PPJK
Kepala Kantor melakukan penelitian untuk pengajuan perijinan berdasarkan aspek
ASPEK PELAYANAN :
-
Ketersediaan TPS
-
Ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan (forklift, timbangan, tempat pemerikasaan fisik, dll)
ASPEK PENGAWASAN :
-
Pengawasan thdp pergerakan barang
-
Pembatas ruangan tempat
PJT WAJIB menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Bea Cukai dengan Nilai Pabean Ditetapkan KEPALA KANTOR BC dengan memperhatikan jumlah BM & PDRI dalam periode penangguhan pembayaran tertentu atas Barang Kiriman yang diberitahukan oleh PJT
Jaminan dapat berupa :
-
Jaminan bank
-
Customs Bond
-
Tunai
Penyelesaian Impor
1. PJT (a.n. Penerima Brg ) menyerahkan PIBT (Manual / Elektronik ) ke Kantor Bea Cukai
2.Atas PIBT dilakukan penelitian dokumen :
-
kelengkapan dokumen
-
kebenaran pengisisan PIBT
-
nilai pabean
-
klasifikasi dan pembebanan
-
perhitungan Bea Masuk dan PDRI
-
izin dari instansi teknis (Lartas)
3.Dilakukan Pemeriksaan Fisik ( selektif )
4. Pj. BC menetapkan:
-
Klasifikasi
-
Pembebanan
-
Nilai Pabean
-
BM dan PDRI
5. PelunasanBM & PDRI (maks 3 hr stlh SPPB)
6. Persetujuan Pengeluaran
Penyelesaian Impor :
PJT membuat PIBT a.n Penerima Barang kiriman sesuai dan dilampiri House AWB/ BL
DAPAT dibuatkan 1 PIBT :
-
MAK 10 HAWB/HBL (Nama Penerima Beda)
-
Max FOB USD 50.00 per HAWB/HBL
Jika 1 Master AWB/BL terdapat beberapa HAWB/BL (Pengirim & penerima sama) atau Max FOB USD 50.00 per HAWB/HBL WAJIB dibuatkan 1 PIBT tersendiri
Barang impor yang dikirim melalui PJT diselesaikan dengan PIB, dalam hal :
-
Berat lebih dari 100 Kg netto per House AwB atau B/L
-
Mendapatkan fasilitas KITE, Impor Sementara, atau pembebasan BM dan PDRI
-
Barang impor yang dikirim melalui PJT untuk dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat, tidak dibatasi beratnya
Pencabutan Ijin PJT:
Kepala Kantor BC mencabut persetujuan apabila PJT :
-
Tidak melakukan kegiatan kepabeanan selama 6 (enam) bulan berturut-turut
-
Atas permintaan sendiri
-
Melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan yang dikenai sanksi pidana.