Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam

Informasi Untuk Perseorangan

Indeks Artikel
Informasi Untuk Perseorangan
Barang Pindahan
Semua Halaman

PEMBAWAAN UANG KE DALAM DAN KE LUAR NEGERI

Ketentuan Pembawaan Uang Tunai ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1964 tanggal 28 Desember 1964 tentang Peraturan Lalu Lintas Devisa;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentng Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa, Sebagaimana Telah Diubah Pemerintah Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1998 tanggal 2 Februari 1998 tentang Pengeluaran dan Pemasukan Uang Rupiah;
  4. Surat Keputusan Bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direksi Bank Indonesia Nomor Kep. 24/BC/1998 dan Nomor 30/278//Kep/Dir tanggal 23 Maret 1998;
  5. Peraturan Bank Indonesia Nomor : PBI 4/8/PBI/2002 tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean RI;
  6. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 624/PMK.04/2004 tentang Perubahan Ketujuh atas KMK Nomor : 102/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean;
  7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 01/BC/2005 tentang Tata Laksana Pengeluaran dan Pemasukan Uang Tunai.

Uang adalah uang kertas maupun logam yang merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah negara Republik Indonesia. Pengertian membawa uang ke luar atau masuk wilayah pabean Indonesia sendiri adalah mengeluarkan atau memasukkan uang rupiah yang dilakukan dengan membawa sendiri atau melalui pihak lain dengan atau tanpa menggunakan sarana pengangkut.

Tata Cara Pembawaan Uang

  1. Wajib pemeriksaan keaslian rupiah kepada Pejabat Bea dan Cukai. (Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 01/BC/2005);
  2. Wajib dilampiri izin Bank Indonesia apabila yang dibawa keluar adalah Rupiah. (Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 01/BC/2005);
  3. Setiap orang yang membawa uang tunai RP 100 juta atau lebih, atau mata uang asing yang nilainya setara dengan itu keluar dari daerah pabean wajib memberikan laporan kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan formulir BC 3.2 atau formulir PEB (BC 3.0) jika diekspor sebagai barang kargo atau melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT). (Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 01/BC/2005). Diperiksa atas: kebenaran pemberitahuan (BC.3.2/3.0), Jumlah uang tunai, dan IJIN BI 
  4. Setiap orang yang membawa uang tunai RP 100 juta atau lebih, atau mata uang asing yang nilainya setara dengan itu ke dalam daerah pabean wajib memberikan laporan kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan formulir BC 2.2 (jika penumpang) atau formulir 2.0 (kargo) atau formulir BC 2.1 (PJT).  (Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 01/BC/2005). Diperiksa : keaslian uang oleh pejabat bea cukai di tempat kedatangan.

Sanksi Pelanggaran Ketentuan pembawaan Uang

1. SANKSI ADMINISTRASI

Sanksi pelanggaran pembawaan uang dari DPIL ke LDP

TANPA IJIN BI (Psl 7 Perdirjen 01/BC/2005)

  1. denda 10% (Kep. Ka KPU) dari jumlah uang  yang dibawa
  2. denda maksimal 300 Jt

JUMLAH MELEBIHI IJIN BI (Psl 7 Perdirjen 01/BC/2005) 

  1. denda 10% (Kep. Ka KPU) dari selisih uang yang dibawa dengan yg tertera dalam ijin BI
  2. denda maksimal Rp 300 Jt

Sanksi pelanggaran pembawaan uang dari LDP ke DPIL

TIDAK MEMERIKSAKAN KEASLIANNYA (Psl 7 Perdirjen 01/BC/2005)

  1. denda 10% (Kep. Ka KPU) dari jumlah uang yang dibawa
  2. denda maksimal 300 Jt

2. SANKSI PIDANA

Sanksi pelanggaran pembawaan uang dari LDP ke DPIL dan DPIL ke LDP

TIDAK MELAPORKAN KE BC (Psl 2 (1) DAN 3 (1) Perdirjen 01/BC/2005)

  1. diancam pidana sesuai UU No. 25 tahun 2003
  2. uang ybs ditegah (Psl 10 Perdirjen 01/BC/2005) 

 



 
Anda berada disini: Beranda Perseorangan