Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam

Pemasukan dan Pengeluaran Barang

Indeks Artikel
Pemasukan dan Pengeluaran Barang
Pengeluaran Barang dari FTZ
Semua Halaman

Pemasukan Barang ke FTZ Batam

I. Pemasukan dari Luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas

Ketentuan umum :

  1. Pemasukan di pelabuhan yang telah ditentukan 
  2. Jenis barang yang dimasukan sesuai dengan izin usaha dari pengusahaan kawasan

Menyerahkan dokumen pabean :

Sarana Pengangkut :

  1. RKSP/JKSP
  2. Manifest

Pengusaha :

  1. Pemberitahuan Pabean
  2. Ketentuan larangan/ pembatasan
  3. Masterlist BKPM/ Pengusahaan Kawasan
  4. Kuota atas barang konsumsi bagi penduduk di FTZ

Fasilitas yang diberikan :

  1. Bebas Bea Masuk
  2. Tidak dipungut PPN, PPnBm, dan PPh pasal 22 serta cukai.
  3. Dipungut Bea Masuk bila diimpor oleh bukan pengusaha yang mendapat izin dan/atau melebihi kuotatidak sesuai dengan izin yang diberikan.

II. Pemasukan dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas

Mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN dan/atau tidak dikenakan cukai.

Menyerahkan dokumen pabean :

Sarana Pengangkut :

  1. RKSP/JKSP
  2. Manifest

Pengusaha :

Pemberitahuan Pabean

Sepanjang menyangkut pemberian fasilitas PPN tidak dipungut, pengawasan dan pengadministrasiannya dilakukan oleh DJP.

 


 

Newsletter

Berlangganan informasi berkala (newsletter) dari Bea Cukai Batam, silakan e-mail kepada kami.


regim2
btbmi
ppjk

Polling Anda

Bagaimana Kinerja Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam?
 

rssfix

Anda berada disini: Beranda Pemasukan dan Pengeluaran Barang