Indeks Artikel |
---|
Pemasukan dan Pengeluaran Barang |
Pengeluaran Barang dari FTZ |
Semua Halaman |
Halaman 1 dari 2
Pemasukan Barang ke FTZ Batam
I. Pemasukan dari Luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas
Ketentuan umum :
- Pemasukan di pelabuhan yang telah ditentukan
- Jenis barang yang dimasukan sesuai dengan izin usaha dari pengusahaan kawasan
Menyerahkan dokumen pabean :
Sarana Pengangkut :
- RKSP/JKSP
- Manifest
Pengusaha :
- Pemberitahuan Pabean
- Ketentuan larangan/ pembatasan
- Masterlist BKPM/ Pengusahaan Kawasan
- Kuota atas barang konsumsi bagi penduduk di FTZ
Fasilitas yang diberikan :
- Bebas Bea Masuk
- Tidak dipungut PPN, PPnBm, dan PPh pasal 22 serta cukai.
- Dipungut Bea Masuk bila diimpor oleh bukan pengusaha yang mendapat izin dan/atau melebihi kuotatidak sesuai dengan izin yang diberikan.
II. Pemasukan dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas
Mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN dan/atau tidak dikenakan cukai.
Menyerahkan dokumen pabean :
Sarana Pengangkut :
- RKSP/JKSP
- Manifest
Pengusaha :
Pemberitahuan Pabean
Sepanjang menyangkut pemberian fasilitas PPN tidak dipungut, pengawasan dan pengadministrasiannya dilakukan oleh DJP.