Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam

Perpajakan

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran serta Pelunasan Pajak Penambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atauPenyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas.

 Pemasukan Barang Kena Pajak ke Kawasan Bebas

Kegiatan pemasukan Barang Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean atau dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Bebas melalui pelabuhan atau Bandar udara yang ditunjuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain Daerah Pabean atau dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Bebas, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.

Atas pemasukan sebagaimana dimaksud wajib dibuatkan Faktur Pajak Standar sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan paling lama pada saat pengiriman Barang Kena Pajak tersebut ke Kawasan Bebas.

Faktur Pajak Standar harus diberi cap “PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 2 TAHUN 2009” oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan.

 Persyaratan

Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut diberikan apabila Barang Kena Pajak Berwujud tersebut benar-benar telah masuk di Kawasan Bebas yang dibuktikan dengan dokumen dokumen yang telah diberikan Endorsement oleh pejabat/petugas Direktorat Jenderal Pajak.

Endorsement adalah pernyataan mengetahui dari Pejabat Direktorat Jenderal Pajak atas pemasukan Barang Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan Barang Kena Pajak tersebut.

Dokumen-dokumen yang harus disampaikan dalam rangka Endorsement adalah Pemberitahuan Pabean yang telah didaftarkan pada kantor pabean, dilampiri dengan:

  1. fotokopi Faktur Pajak Standar (lembar pembeli),
  2. Bill of Lading atau Airway Bill dan,
  3.  Invoice

dengan menunjukkan aslinya.

Dalam hal pengurusan pemberitahuan pabean dilakukan oleh pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, dokumen yang harus disampaikan dalam rangka Endorsement harus dilampiri dengan surat kuasa dari pengusaha yang melakukan pemasukan barang ke Kawasan Bebas.

Apabila pemberitahuan pabean tidak sesuai dengan dokumen-dokumen yang harus disampaikan dalam rangka Endorsement, Barang Kena Pajak tetap dapat dikeluarkan dari pelabuhan/bandar udara yang ditunjuk dan atas Pemasukan Barang Kena Pajak tidak dapat diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut.

 Pengeluaran Barang Kena Pajak ke Kawasan Bebas

Untuk Barang Kena Pajak yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang Tergolong Mewah, atas pengeluaran Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Saat terutang pajak adalah pada saat Barang Kena Pajak dikeluarkan dari Kawasan Bebas.

Dasar Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang adalah Harga Jual atau Harga Pasar Wajar.

Barang Kena Pajak dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean apabila telah dipenuhi kewajiban pabean sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Pemenuhan kewajiban pabean sebagaimana dimaksud adalah penyampaian pemberitahuan pabean yang dilampiri dengan:

  1. invoice atau faktur penjualan atau dokumen penyerahan barang dalam hal tertentu; dan
  2. Surat Setoran Pajak (SSP).

Penyerahan barang dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud diatas meliputi:

a. penyerahan antar cabang;

b. penyerahan dari kantor pusat ke cabang atau sebaliknya; atau

c. pemberian cuma-cuma.

 

Newsletter

Berlangganan informasi berkala (newsletter) dari Bea Cukai Batam, silakan e-mail kepada kami.


regim2
btbmi
ppjk

Polling Anda

Bagaimana Kinerja Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam?
 

rssfix

Anda berada disini: Beranda Perpajakan