Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam

Barang Larangan dan Pembatasan

Indeks Artikel
Barang Larangan dan Pembatasan
Barang Larangan dan Pembatasan Ekspor
Semua Halaman

Barang Larangan dan Pembatasan Impor

Kebijakan impor

Merupakan bagian kebijakan perdagangan yang memagari kepentingan nasional dari pengaruh masuknya barang-barang negara lain.

Tujuan kebijakan impor adalah untuk memagari kepentingan nasional, seperti :

  1. K3LM (kesehatan, keselamatan, keamanan,lingkungan hidup dan moral bangsa).
  2. Melindungi dan meningkatkan pendapatan petani.
  3. Mendorong penggunaan produksi dalam negeri.
  4. Meningkatkan ekspor non migas

Pengaturan impor ditetapkan melalui mekanisme :

  1. IP adalah Importir produsen yang telah mendapat pengakuan sebagai IP untuk mengimpor barang yang hanya dibutuhan dalam proses produksinya dan dilarang diperdagangkan atau dipindahtangankan.
  2. IT adalah Importir Terdaftar yang telah mendapat penunjukan sebagai IT untuk mengimpor barang tertentu guna didistribusikan langsung kepada pengguna akhir tanpa melalui perantara

Ketentuan impor berdasarkan jenis barang :

  1. DILARANG adalah Apabila barang impor tersebut berbahaya bagi Lingkungan Hidup, Kesehatan, Keselamatan, Moral Bangsa, Keamanan, Petani, Industri D.N dan tidak ada atau kurang bermanfaat bagi kepentingan nasional, maka barang tersebut akan dilarang
  2. DIATUR adalah Apabila Barang Impor tersebut berbahaya namun di perlukan untuk kebutuhan industri sebagai bahan baku/penolong, maka akan ditetapkan pengaturan impor.
  3. BEBAS adalah Apabila Barang Impor tersebut tidak terkait dengan K3LM, petani, industri dan dapat meningkatkan nilai tambah serta untuk meningkatkan ekspor non migas

Barang yang diatur : Impor dapat dilakukan oleh perusahaan

yang telah diakui sebagai Importir Produsen (IP) dan atau Importir Terdaftar (IT).

Termasuk barang yang diatur :

  1. Gula,
  2. Beras,
  3. Garam,
  4. Cengkeh,
  5. Nitro Cellulose (nc),
  6. Bahan Berbahaya Tertentu,
  7. Prekusor,
  8. Pelumas,
  9. Cakram Optik,
  10. Tekstil dan Produk Tekstil,
  11. Keramik,
  12. Bahan Perusak Lapisan Ozon,
  13. Intan Kasar,
  14. Minuman Beralkohol,
  15. Plastik,
  16. Bahan Peledak,
  17. Sakarin,
  18. Perkakas Tangan.
  19. Mesin Foto copy bewarna
  20. Barang Modal bukan baru
  21. LPG dan Tabung LPG

Barang yang dilarang : Importasi tidak dapat dilakukan oleh perusahaan / importir kedalam wilayah Republik Indonesia.

Termasuk barang yang dilarang :

  1. Barang Bekas
  2. Produk percetakan bahasa Indonseia dan daerah
  3. Peptisida Etilin Dibromida (EDB)
  4. Limbah B3
  5. Gombal baru dan bekas
  6. BPO (bahan dan barang)
  7. Turunan Halogenisasi, sulfonasi, Nitrasi yang mengandung halogen dan garam
  8. Psikotropika
  9. Narkotika
  10. Bahan senjata kimia

Barang bebas : Impor dapat dilakukan oleh setiap Perusahaan yang telah memiliki Angka Pengenal Impor yaitu Semua jenis barang yang tidak termasuk pada kelompok diatur, diawasi dan dilarang



 

Newsletter

Berlangganan informasi berkala (newsletter) dari Bea Cukai Batam, silakan e-mail kepada kami.


regim2
btbmi
ppjk

Polling Anda

Bagaimana Kinerja Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam?
 

rssfix

Anda berada disini: Beranda Larangan dan Pembatasan