Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam

PPJK

Indeks Artikel
PPJK
lanjutan..
Semua Halaman

Pengurusan Pemberitahuan Pabean atas barang impor atau ekspor dilakukan oleh pengangkut, importir, atau eksportir. Dalam hal pengurusan Pemberitahuan Pabean tidak dilakukan sendiri, importir, atau eksportir dapat memberikan kuasanya kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).

Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir.

REGISTRASI adalah kegiatan pendaftaran PPJK yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan nomor identitas berupa Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NP PPJK) dalam rangka akses kepabeanan. Untuk dapat melakukan pengurusan jasa kepabeanan, PPJK wajib memiliki nomor identitas berupa Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NP PPJK).

NP PPJK berlaku di seluruh Kantor Pabean di Indonesia dan berlaku sampai dengan ada pencabutan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya. Hasil registrasi digunakan untuk melakukan penilaian dan pembuatan profil PPJK. Penilaian dan profil PPJK digunakan sebagai salah satu dasar dalam pemberian pelayanan dan/atau pengawasan kepabeanan kepada pengangkut, importir, dan eksportir yang menguasakan pengurusan jasa kepabeanannya kepada PPJK.

Untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NP PPJK), PPJK wajib melakukan registrasi melalui media elektronik (website bea cukai di www.beacukai.go.id).  PPJK yang akan melakukan registrasi, wajib memenuhi persyaratan :

a. kejelasan dan kebenaran alamat (existence);

b. kejelasan dan kebenaran identitas pengurus dan penanggung jawab (responsibility);

c. mempunyai pegawai yang berkualifikasi Ahli Kepabeanan (competency); dan

 d. kepastian penyelenggaraan pembukuan (auditable).

Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan, berupa :

a.penelitian dan penilaian administrasi terhadap data;

b.penelitian lapangan;

Pejabat Bea dan Cukai memberikan keputusan atas registrasi paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya data registrasi secara lengkap dan benar.

 PPJK yang telah mendapatkan NP PPJK sebelum melakukan kegiatannya wajib menyerahkan jaminan kepada Kantor Pabean yang mengawasi. Bentuk jaminan dapat berupa:

a. uang tunai;

b. jaminan bank; dan/atau

 c. jaminan dari perusahaan asuransi

Besar Jaminan :

a. KPPBC Tipe A1 dan KPU BC sebesar Rp250.000.000,00

b. KPPBC Tipe A2 sebesar Rp150.000.000,00

 c. KPPBC Tipe A3 sebesar Rp100.000.000,00

d. KPPBC Tipe A4 sebesar Rp50.000.000,00

e. KPPBC Tipe lainnya sebesar Rp25.000.000,00

 



 
regim2
btbmi
ppjk

rssfix

Anda berada disini: Beranda Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan