Indeks Artikel |
---|
Izin Usaha BP Batam |
Operasi Prosedur Sebagai Importir Terdaftar Produk Tertentu (IT-PT) |
Semua Halaman |
PROSEDUR REGISTRASI PERUSAHAAN
PROSEDUR REGISTRASI PERUSAHAAN DAN PEMBERIAN IZIN USAHA
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta berada di Kawasan yang telah ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Kegiatan pemasukan barang ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Batam (BP Batam).
Surat Izin Usaha (IU) :
Izin Usaha adalah legalitas untuk dapat melakukan kegiatan usaha dalam kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas batam yang dikeluarkan oleh BP Batam berdasarkan penilaian dan penelitian terhadap kelengkapan persyaratan yang terdapat pada form registrasi. Bila perusahaan tersebut telah memenuhi syarat-syarat yang tertera dalam form isian registrasi BP Batam, perusahaan pemohon dapat diberikan Izin Usaha.
Tahapan Registrasi dan Pemberian Izin Usaha
1. Pengajuan Permohonan pada Loket Pelayanan
Perusahaan mengajukan Surat Permohon kepada Badan Pengusahaan Batam, surat permohonan ber-kop perusahaan memuat/mencantumkan ;
-
Tanggal dan nomor surat
-
Ditujukan kepada Kepala Badan Pengusahaan Batam
-
Pokok surat adalah pengajuan izin usaha dan registrasi.
-
Tembusan Surat ditujukan kepada; - Anggota Bidang Sarana dan Prasarana
-
Mengisi Form Registarasi Perusahaan beserta lampirannya
-
Membuat Surat Pernyataan (bermeterai Rp.6000,- ) tentang kebenaran isi dari form yang disertakan.
-
Surat Permohonan dan Peryataan ditandatangai oleh pimpinan perusahaan yang tercantum dalam akta perusahaan.
2. Penelitian Administratif
Badan Pengusahaan Batam akan meneliti kelengkapan dan mencocokan isian pada form registrasi dengan copy dokumen yang dilampirkan, menilai kesesuaian bidang usaha yang dilakukan dengan dokumen pendukung yang dimiliki, menelaah jenis dan jumlah barang/bahan yang akan dimasukan/digunakan perusahaan untuk periode satu tahun kedepan.
3. Verifikasi Lapangan
Badan Pengusahaan Batam memeriksa kebenaran isian formulir isian dengan dokumen-dokumen perusahaan. Eksistensi (lokasi perusahaan), identitas pengurus, penanggung jawab, jenis usaha.
4. Penerbitan SURAT IZIN USAHA
Bila perusahaan tersebut telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan berdasarkan penilaian dan penelitian terhadap kelengkapan persyaratan yang terdapat pada form registrasi, BP Batam akan menerbitkan Surat Izin Usaha.
5. Melampirkan fotocopy data-data sebagai berikut :
-
Sural Izin Usaha Perusahaan (SIUP)/TDUP/lzin Usaha Industri (IUI)/IUT.
-
Tanda Daftar Perusahaan (TOP).
-
Tanda Daf tar Gudang (TDG).
-
Angka Pengenal Impor (API-U/API- T/API-P).
-
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
-
Nomor Induk Kepabeanan (NIK).
-
Akte perusahaan.
-
Keterangan Domisili.