Seperti yang telah dijelaskan dalam Bab I, dunia perdagangan internasional telah memberikan informasi tentang evolusi konsep FTZ. Dalam Lampiran 1 kajian ini, beberapa lembaga internasional telah pula memberikan beberapa konsep dasar FTZ yang bermuara pada konsep Export Processing Zone (EPZ) yang mendefinisikan EPZ7 sebagai:
- sebuah area yang relatif kecil, terpisah secara geografis dari suatu negara dan diperuntukkan untuk menarik industri berorientasi ekspor dengan berbagai insentif
atau fasilitas perdagangan dan penciptaan iklim investasi yang kondusif (UNIDO); - sebuah kawasan industri dalam bentuk kawasan terpisah (enclave) di dalam daerah pabean suatu negara, yang posisinya biasanya berdekatan dengan pelabuhan laut atau udara. Produksi dari kawasan tersebut biasanya untuk tujuan ekspor dan importasi baik bahan baku, barang modal dan barang lainnya ke kawasan tersebut di bebaskan dari bea masuk (UNCTAD);
- sebuah kawasan industri dengan batasan yang jelas dalam bentuk kawasan perdagangan terpisah (free trade enclave) dalam regim perdagangan dan kepabeanan
suatu negara, dimana perusahaan manufaktur asing melakukan produksi dengan orientasi ekspor dengan memanfaatkan berbagai insentif di bidang fiskal dan keuangan (ILO dan UNCTC); - sebuah kawasan bebas, biasanya dalam skala 10-300 hektar, yang dikhususkan untuk produksi yang berorientasi ekspor. Kawasan ini menawarkan kondisi dan lingkungan perdagangan bebas kepada perusahaan (World Bank);
- semua kawasan yang ditunjuk pemerintah dalam bentuk pelabuhan bebas, kawasan perdagangan bebas, kawasan bebas pabean, kawasan bebas industri atau
perdagangan asing atau segala bentuk kawasan lainnya, yang dalam perkembangannya dari waktu ke waktu di tetapkan sebagai kawasan yang ditunjuk tersebut (WEPZA).
Disamping definisi yang mengerucut kepada istilah EPZ, kecuali oleh WEPZA diatas, 7 Lihat Lampiran 1 untuk definisi asal. Kajian akademis Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas BBK Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, 2009 7 terdapat definisi yang jelas tentang konsep Kawasan Bebas (Free Zone/FZ) yang dinyatakan dalam Specific Annex D of The Revised Kyoto Convention (RKC) 1999, Chapter 2 tentang Free Zone yang menyatakan:
“free zone” means a part of the territory of a Contracting Party where any goods introduced are generally regarded, insofar as import duties and taxes are concerned, as being outside the Customs territory.
- Dari definisi dan mencermati penjelasan dalam Annex ini, ada beberapa prinsip dasar yang merupakan penjabaran ketentuan RKC diatas, yaitu:
- Diberlakukan ketentuan pembebasan bea masuk dan pajak-pajak dalam rangka impor dengan aturan tertentu terhadap pemasukan barang ke FZ dan ketentuan
pengembalian pajak atas ekspor barang dari FZ; - Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan terhadap barang yang disimpan di dalam FZ;
- Berlaku ketentuan-ketentuan pembatasan dan/atau larangan khusus dalam hubungannya dengan pemasukan barang yang melanggar ketentuan: moral masyarakat, keamanan umum, kesehatan masyarakat, atau berindikasi mengandung penyakit dari hewan, atau phytosanitary; dan ketentuan yang terkait dengan Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI); - Bea dan Cukai tidak perlu mensyaratkan dokumen-dokumen tambahan atas pemasukan barang ke dalam FZ apabila informasi yang dibutuhkan sudah terdapat
dalam dokumen yang menyertai pemasukan barang tersebut;
Dari berbagai definisi diatas, kita dapat meringkas beberapa karakteristik FTZ sebagai daerah dengan penyediaan nilai tambah sebagai berikut:
- Insentif bisnis dalam bentuk insentif fiskal, keuangan dan infrastruktur yang diatas rata-rata dibandingkan daerah lainnya;
- Regulasi bisnis yang lebih fleksibel. Di sini, prosedur kepabeanan yang minimum dan sistem perijinan satu atap (ijin dan aplikasi) menjadi syarat perlu. Ketentuan terkait tenaga kerja juga hendaknya lebih fleksibel;
- Area produksi dengan basis biaya produksi rendah yang dapat menjadi salah satu keuntungan komparatif bisnis;
- Produksi berorientasi ekspor;
- Kajian akademis Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas BBK Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, 2009 8
- Paket insentif yang menarik dalam bentuk: pembebasan bea masuk terhadap pemasukan barang impor dan pembebasan pajak penjualan atau PPN terhadap perolehan barang yang dijual di dalam FZ untuk keperluan produksi;
- Pembebasan atau potongan pajak (tax holiday or tax rebates) terhadap industri berdasarkan penilaian tertentu dari kinerja ekspor mereka.