Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam

Pengaduan

by SMS mobile phone : 081991021991

by email :

Komentar Anda

  • admin : untuk konsultasi dan pertanyaan, silahkan kirim melalui email ke terima kasih
  • tamu : kalau kita beli laptop di luar negeri, kmdian dikirim melalui PJT, lha itu kita bayar BM-nya kapan y? apa pas masuk di Indonesia ditalangin dulu sama perusahaan PJT baru nanti kita menggantinya saat barang tersebut sampai di alamat kita atau pada saat kita transfer uang ke penjual diluar negeri sudah termasuk BM?
  • tamu : kalau kita beli laptop di luar negeri, kmdian dikirim melalui PJT, lha itu kita bayar BM-nya kapan y? apa pas masuk di Indonesia ditalangin dulu sama perusahaan PJT baru nanti kita menggantinya saat barang tersebut sampai di alamat kita atau pada saat kita transfer uang ke penjual diluar negeri sudah termasuk BM?
  • unheilig : Hey. This is great. 16468. «link» unheilig
  • admin : untuk konsultasi silahkan gunakan chat atau email

Barang Penumpang dan Barang Awak Sarana Pengangkut

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 89/PMK.04/2007 tentang Impor Barang Pribadi Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas dan Barang Kiriman.

Pengertian

  1. Barang Pribadi Penumpang adalah barang yang tiba bersama penumpang. Terhadap barang pribadi penumpang yang tiba sebelum dan setelah kedatangan penumpang, dapat dibuktikan kepemilikannya dengan menggunakan paspor dan boarding pass yang bersangkutan
  2. Barang bawaan awak sarana pengangkut yaitu barang impor yang dibawa oleh setiap orang yang karena sifat dan pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkutnya
  3. Customs Declaration (CD) adalah pemberitahuan pabean atas barang impor yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut

Pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta pembebasan cukai diberikan terhadap:

  1. Barang pribadi penumpang yang nilai pabeannya tidak melebihi FOB USD 250,00 untuk setiap orang atau FOB USD 1.000,00 untuk setiap keluarga;
  2. Barang pribadi penumpang dewasa yang merupakan barang kena cukai paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu atau 100 gram tembakau iris dan 1 liter minuman mengandung etil alcohol;
  3. Barang bawaan awak sarana pengangkut yang nilai pabeannya tidak melebihi FOB USD 50,00 untuk setiap orang;
  4. Barang awak sarana pengangkut yang merupakan barang kena cukai dengan jumlah paling banyak 40 batang sigaret, 10 batang cerutu atau 40 gram tembakau iris dan 350 mililiter minuman mengandung etil alcohol.

Tatacara Pengeluaran Barang Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut

  1. Atas barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut, wajib diberitahukan kepada pejabat bead an cukai dengan menggunakan CD;
  2. CD sebagaimana tersebut diatas, wajib diisi dengan lengkap dan benar;
  3. Penumpang atau awak sarana pengangkut dapat memilih mengeluarkan barang impor melalui:

   a.  Jalur Merah, dalam hal penumpang membawa barang Impor:

  1. Dengan nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk yang diberikan dan/atau barang kena cukai melebihi ketentuan pembebasan cukai
  2. Berupa hewan, ikan dan tumbuhan termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan dan tumbuhan
  3. Berupa narkotika, psikotropika, obat-obatan, senjata api, senjata angina, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, benda/publikasi pornografi
  4. Berupa film sinematografi, pita video berisi rekaman, video laser disc atau piringan hitam
  5. Berupa uang dalam rupiah atau dalam mata uang asing senilai Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih

   b  Jalur Hijau dalam hal selain ketentuan yang ada di poin a.

Setelah menerima pemberitahuan tersebut, Pejabat Bea dan Cukai:

  1. Memberikan persetujuan pengeluaran barang, dalam hal penumpang melalui jalur hijau, atau
  2. Melakukan pemeriksaan fisik, dalam hal penumpang melalui jalur merah

Apabila BKC yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut melebihi jumlah yang diberi pembebasan atas kelebihan BKC yang dibawa dinyatakan sebagai barang yang dikuasai Negara dan dijadikan milik Negara untuk selanjutnya dimusnahkan di bawah pengawasan Kepala Kantor Pabean

  1. Dalam hal nilai pabean barang pribadi penumpang melebihi FOB USD 250,00 untuk satu orang atau FOB USD 1.000,00 untuk satu keluarga atau FOB USD 50,00 untuk satu awak sarana pengangkut, dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas selisih lebih tersebut dan pejabat bea dan cukai mencatatnya pada CD yang bersangkutan
  2. Barang penumpang sebagaimana di maksud di atas yang terdaftar di dalam manifest (BC 1.1) diselesaikan dengan Pemberitahuan Impor Barang Tertentu dan barang penumpang yang terdaftar sebagai barang Lost and Found diselesaikan dengan CD
  3. Dalam hal terdapat kecurigaan, pejabat bea dan cukai dapat melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan awak sarana pengangkut yang dikeluarkan melalui jalur hijau.
  4. Apabila hasil pemeriksaan fisik menunjukkan adanya kelebihan BKC dari jumlah yang ditentukan, dimusnahkan di bawah pengawasan Kepala Kantor Pabean dan terhadap barang yang dilarang atau dibatasi impornya, pejabat bead an cukai melaksanakan penegahan kepada pemilik barang
  5. Penumpang atau awak sarana pengangkut yang bersangkutan melakukan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor di Kantor Pabean dengan mendapatkan SBPCP.
  6. Pejabat bea dan cukai yang menerima pembayaran membukukan data CD yang dikenakan pembayaran ke dalam Buku Catatan Pabean untuk CD
 

Newsletter

Berlangganan informasi berkala (newsletter) dari Bea Cukai Batam, silakan e-mail kepada kami.


regim2
btbmi
ppjk

Polling Anda

Bagaimana Kinerja Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam?
 

rssfix

Anda berada disini: Beranda Barang Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut