Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam

Pengaduan

by SMS mobile phone : 081991021991

by email :

Komentar Anda

  • admin : untuk konsultasi dan pertanyaan, silahkan kirim melalui email ke terima kasih
  • tamu : kalau kita beli laptop di luar negeri, kmdian dikirim melalui PJT, lha itu kita bayar BM-nya kapan y? apa pas masuk di Indonesia ditalangin dulu sama perusahaan PJT baru nanti kita menggantinya saat barang tersebut sampai di alamat kita atau pada saat kita transfer uang ke penjual diluar negeri sudah termasuk BM?
  • tamu : kalau kita beli laptop di luar negeri, kmdian dikirim melalui PJT, lha itu kita bayar BM-nya kapan y? apa pas masuk di Indonesia ditalangin dulu sama perusahaan PJT baru nanti kita menggantinya saat barang tersebut sampai di alamat kita atau pada saat kita transfer uang ke penjual diluar negeri sudah termasuk BM?
  • unheilig : Hey. This is great. 16468. «link» unheilig
  • admin : untuk konsultasi silahkan gunakan chat atau email

Perkembangan FTZ

Terminologi FTZ yang sudah berevolusi terus berkembang, secara momentum, terlihat pada tahun 1970-an, konsep Export Processing Zone (EPZ) yang mendominasi. Paling tidak ini ditunjukkan oleh adanya perkembangan penggunaan terminologi EPZ oleh banyak kalangan dan perhatian lembaga-lembaga internasional yang secara khusus memberikan definisi EPZ antara lain: UNIDO, UNCTAD, ILO/UNCTC, World Bank dan WEPZA.2 Beberapa literatur mencoba menyelaraskan istilah ini dengan istilah serupa dan memiliki karakteristik yang hampir sama, antara lain: Free Trade Zone, Free Export Processing Zone, Special Economic Zone, dan Industrial Free Zone. 
Disisi lain, survey ILO dan World Bank di tahun 20033 menunjukkan betapa perkembangan FTZ telah sedemikian pesat, ditandai dengan:
  1. FTZ terbentuk di 30 negara di tahun 1970an dengan 80 proyek, dan menjadi lebihdari 120 negara di tahun      2003 dengan sekitar 3.000 proyek. Jumlah negara pemilik dan proyek pada beberapa tahun lainnya adalah: 47 negara dan 176 proyek (1986), 73 negara dan 500 proyek (1995) dan 93 negara dan 845 proyek (1997);
  2. Negara-negara pemilik FTZ terbesar adalah di regional Amerika Utara (Amerika Serikat dan Mexico) dan di Asia (China, Filipina dan Indonesia);
  3. Di tahun 1970-an tidak dikenal adanya kawasan bebas privat sedangkan di tahun 2003 sudah ada sekitar 1.200 kawasan bebas privat.
  4. Nilai ekspor dari FTZ adalah USD 6 milliar di tahun 1970-an dan menjadi sekitar USD 600 milliar di tahun 2003;
  5. Penyerapan lapangan kerja langsung sekitar 1 juta orang di tahun 1970 dan menjadi sekitar 50 juta orang di tahun 2003 (60% nya ada di China). Selain itu, jumlah penyerapan tenaga kerja sektor ikutan adalah sekitar 1,5-2 kali dari penyerapantenaga kerja langsung.

Sedangkan pengembangan FTZ di Indonesia sendiri di pulau Batam dimulai dengan adanya Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1970 dimana Pulau Batam dimaksudkan sebagai basis logistik dan operasional untuk industri minyak dan gas bumi guna menunjang eksplorasi minyak dan gas bumi lepas pantai. Setahun kemudian, status Batam menjadi Entrepot Partikulir. Di tahun 1974-1982, dengan perluasan wilayah mencakup Pulau Janda Berhias, Ngenang, Tanjung Sauh, Moi-Moi, dan Pulau Kasem dan di bawah pengelolaan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam atau Batam Industrial Development Authority (BIDA), status Entrepot Partikulir diubah menjadi area pergudangan berikat (Bonded Warehouse), dimana pada tahun 1992, statusnya kembali berubah menjadi Kawasan Berikat (Bonded Zone) dan memiliki karakteristik yang hampir sama dengan FTZ. Baru kemudian pada tahun 2007, Pulau Batam menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 atas pertimbangan pentingnya pengembangan wilayah regional untuk mendorong lalu-lintas perdagangan internasional yang dapat memberikan manfaat bagi negara dalam bentuk: penyediaan lapangan kerja, pariwisata, dan menarik penanaman modal dari dalam dan luar negeri.
Di sini, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (atau disebut juga Kawasan Bebas (KB) merupakan suatu kawasan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga sepanjang menyangkut bea masuk, cukai, PPN diperlakukan sama dengan di Luar Daerah Pabean (dibebaskan pengenaannya


 

Newsletter

Berlangganan informasi berkala (newsletter) dari Bea Cukai Batam, silakan e-mail kepada kami.


regim2
btbmi
ppjk
  • Intern Links

  • Ekstern Links

  • Kantor Pusat Bea dan Cukai
  • KPU Tanjung Priok
  • Kantor Wilayah Bea Cukai Kepri
  • KPPBC Madya Sukarno Hatta
  • KPPBC Madya Tanjung Emas
  • KPPBC Madya Tanjung Perak
  • KPPBC Madya Malang
  • KPPBC Madya Kudus
  • KPPBC Madya Kediri
  • Departemen Keuangan
  • Departemen Perdagangan
  • Departemen Kesehatan
  • Departemen Perindustrian
  • Departemen Pertanian
  • Badan POM
  • Direktorat Jenderal Pajak
  • WCO
  • Bea Cukai Singapura
  • Bea Cukai Australia
  • Bea Cukai Amerika

Polling Anda

Bagaimana Kinerja Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam?
 

rssfix

Anda berada disini: Beranda FTZ Perkembangan FTZ